KPU Sumut Buka Lowongan KPPS Pilkada Serentak 2024

    KPU Sumut Buka Lowongan KPPS Pilkada Serentak 2024
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan jajarannya membuka perekrutan  176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Pilkada serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut, di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.

    MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan jajarannya membuka perekrutan  176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Pilkada serentak 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumut, di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut.

    Demikian anggota KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung kepada Analisa, Rabu (18/9). 
    "Kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk merekrut KPPS secara profesional, " ujarnya sembari menyampaikan 176.561 orang yang dibutuhkan, untuk bertugas 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota.

    Robby juga menenegaskan agar jajarannya, tidak menerima atau merekrut calon KPPS, yang sebelumnya memiliki catatan masalah saat bertugas di Pemilu 2024 lalu.
    "Untuk Pilkada 2024 ini, kami diminta untuk tidak memilih KPPS, yang pernah bermasalah di TPS nya. Catatnnya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya, " jelasnya. 

    Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat dapat melihat persyaratan untuk mendaftarkan dirinya sebagai petugas KPPS di Pilkada serentak 2024, di Kantor Lurah/Kepala Desa terdekat. 
    "Juga bisa mencari tahu dan menghubungi Panitia Pemungutan Suara(PPS) terdekat, " ucapnya.

    Berikut jadwal tahapan rekrutmen KPPS pada Pilkada serentak 2024 17-21 September Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
    Lalu 17-28 September, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
    30 September-5 Oktober, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

    Kemudian 5-7 Oktober, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS. Lalu 7 November, penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
    7 November-8 Desember, masa kerja KPPS Setelah dilantik akan dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada KPPS yang dinyatakan lulus.

    "Adapun gaji KPPS di Pilkada serentak 2024 ini, yaitu Ketua KPPS Rp900.000 dan Anggota KPPS Rp850.000, " paparnya.

    medan sumut medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Danlantamal I Hadiri Acara Malam Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    KPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami