JAKARTA-Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunakan kekuasaan.
Selain Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengenakan rompi oranye, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH) juga telah mengenakan rompi oranye dan rompi oranye merupakan pakaian tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik pascaditangkap Kamis, 12 Oktober 2023 malam kemarin
Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK, "ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam. Padahal Syahrul sudah siap hadir menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan ulang hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dan menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa
Ketiga tersangka tersebut yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL), KS Sekretaris Jenderal Kementan dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). (rel)