Unit Jatanras Polres Simalungun Ungkap Kasus Ranmor dan 3 Pelaku Diamankan

    Unit Jatanras Polres Simalungun Ungkap Kasus Ranmor dan 3 Pelaku Diamankan
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. 

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

    Menurut, Kasat Reskrim Polres Simalungun menyampaikan penjelasannya, terkait laporan atas nama Faisal Ridwan berstatus karyawan perusahaan jasa CV Raja Sarana Perkasa selaku korban pencurian.

    Dalam laporan resmi, Faisal mengungkapkan kepada pihak Kepolisian terkait hilangnya satu unit kendaraan roda empat, jenis Pick Up L.300 bernopol BK 8925 FV dan akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 250 jutaan, Senin (07/08/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

    Sedangkan, tempat kejadian aksi pencurian itu di lokasi Mess Kontrakan CV. Raja Sarana Perkasa tepatnya di jalan lintas Pematang Siantar - Parapat, Dusun Marihat Huta, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

    "Tindak lanjut laporan tersebut, personel Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait kasus ini, " ujar Kasat Reskrim AKP Rachmat.

    Kemudian AKP Rachmat menyebutkan, hasilnya, pada hari Selasa, tepatnya 29 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WIB, tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

    "Informasi tersangka di Jalan Tanjung Balai, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan dan Tim melakukan pengejaran dan F (42) berhasil diamankan. F warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, " jelas AKP Rachmat.

    Lebih lanjut, F(42) mengakui, dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV, bersama teman-temannya.

    "IR(45) warga Kecamatan Tigan Derket, Kabupaten Karo bersama" M(46) warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. Serta R(25) dan B(25) ke duanya warga Kota Medan, " imbuhnya..

    Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap ke empat orang pelaku pencurian itu, akhirnya dua orang yaitu M dan IR berhasil diringkus saat berada di satu unit rumah kontrakan, tepatnya di jalan Melati, Sei Mencirim, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Selasa (29/08/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

    "Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL, " terang AKP Rachmat.

    Seterusnya, AKP Rachmat mengatakan, pihaknya terus menyelidiki dan memburu keberadaan dua pelaku, R(25) dan B(25). Sedangkan, sejumlah barang bukti telah diamankan.

    *Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV.Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya, " jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun.

    AKP Rachmat selanjutnya menambahkan, pihaknya segera melengkapi proses mindik dan terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan lanjutan dan juga melakukan penyelidikan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.,

    "Proses hukum terhadap tersangka dilengkapi dan hasil pencapaian penyelidikan serta perkembangan kasus ini mendetail telah dilaporkan ke pimpinan, " pungkas AKP Rachmat.

    (rel ; humas polres simalungun)

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gencar Gerebek Bisnis Ilegal, Praktisi Hukum...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami