JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan,
“Selain itu, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, ”ujar wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Johanis Tanak dalam konferensi persnya juga menyampaikan, Selain Syahrul Yasin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikin ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukan tersangka sebagai berikut, " ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa persnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka tersebut hanya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan. "Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya dan ibunya yang sedang sakit
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya sebelumnya menyampaikan tak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran harus menengok ibunya di Sulawesi. “Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung, ” kata SYL dalam keterangannya,