Pengendara Mobil Ayla Warna Kuning Gunakan Plat Palsu Hanya Diberi Sanksi Tilang

    Pengendara Mobil Ayla Warna Kuning Gunakan Plat Palsu Hanya Diberi Sanksi Tilang
    Mobil Ayla warna kuning yang menggunakan plat palsu dan terjadi kecelakaan di Jalan Juanda hanya diberikan sanksi tilang.

    MEDAN - Pengendara mobil Daihatsu Ayla warna Kuning yang mengalami kecelakaan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di Persimpangan lampu lalu lintas (traffic light), 27/4/2024 lalu hanya diberikan sanksi tilang.

    Hal itu dijelaskan Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba SH SIK saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus pengendarai mobil yang menggunakan plat palsu.

    "Karena tidak ditemukan maksud lain terkait dengan penggunaan plat, Jadi sanksi yang diberikan berupa tilang, " tegas Andika.

    Sebelumnya diberitakan, Mobil plat palsu kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun tepatnya di persimpangan Lampu lalu lintas (traffic light) pada 27 April 2024, sekira pukul 01:06 wib.

    Mobil Ayla warna kuning yang dikendarai seorang wanita terlihat plat BK 124 RA mengalami tabrakan dengan mobil mitsubishi Dum truck warna orange dengan nomor polisi BK 8834 CE.

    Berdasarkan surat SP2HP yang dilayangkan ke pelapor, ternyata mobil Ayla warna kuning memiliki plat asli BK 1328 XAD, Namun pada saat kecelakaan menggunakan plat BK 124 Ra.

    Berdasarkan undang - undang nomor 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan berpelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu Gotma Silitonga melalui Panit Ipda Irwansyah saat ditemui dikantornya membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

    Penyidik Polsek Medan Kota, Bripka Suprianto membenarkan pengemudi mobil Ayla warna kuning membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

    Terkait dengan penggunaan plat palsu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba akan menindak pengemudi mobil Ayla.

    "Tentu atas kesalahan yang dilakukan akan diberi sanksi, Namun tentu penanganannya berbeda dengan laka lantas yang sedang ditangani ini, " tegasnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    22 Peserta Kejurnas Rally Sumut 2024 Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelanggan Sampaikan Keluhan, Manajer PLN ULP Lima Puluh Bungkam Dikonfirmasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami