MEDAN - Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edward Simanjuntak diduga melakukan pembohongan publik terkait kasus pungutan liar.
Dalam ucapannya, AKP Edward mengatakan pemohon SIM harus mengikuti tahapan - tahapan sesuai mekanisme, yaitu tes psikologi, tes teori dan juga praktek. Hal itu dijelaskan dirinya dibeberapa media online.
“Mekanisme pembuatan SIM baru berkas yang harus dilengkapi adalah foto copy KTP Pemohon, lulus tes kesehatan dan psikologi, untuk perpanjangan berkas yang harus dilengkapi adalah foto copy KTP pemohon, foto copy SIM, lulus tes kesehatan dan tes psikologi” ujar AKP Erdwad Simanjuntak.
Pernyataannya berbanding terbalik dengan ucapan FR (pemohon SIM C) yang mengurus tanpa mengikuti tes psikologi, teori maupun praktek.
Ketika dikonfirmasi terkait rekaman CCTV yang terjadi pada hari Kamis, (20/6/2024), AKP Edward diam seribu bahasa.
"Tidak ada, aku tidak ikuti tes apa - apa, " ungkap FR saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya.
Untuk menutupi kelakuan anggotanya, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan mencoba mempraming masyarakat seolah - olah kegiatan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai prosedur.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu keterangan dari Kabid Propam Polda Sumatera Utara.