LABUHANBATU - Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr (Han) pimpin Rapat Koordinasi Tindak lanjut aksi unjuk rasa dari Aliansi Ummat dan Ormas Islam Labuhanbatu (Aluois) tentang tuntutan penutupan tempat hiburan malam Hans Club Station, acaranya sendiri digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu, jalan MH Tamrin kelurahan Rantauprapat kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/01/2022)
Dalam rapat Dandim 0209/LB mengatakan, "Kegiatan rapat kita pada saat ini adalah untuk memperoleh kesimpulan atas adanya aksi unjuk rasa dilaksanakan ormas Islam Labuhanbatu tentang tuntutan penutupan tempat hiburan malam Hans Club Station, " katanya
"Saya berharap dalam pengambilan keputusan kita harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kita dapat ambil keputusan yang bijak agar terjaga kondusifitas yang baik di wilayah Teritorial Kodim 0209/LB, " tegas Dandim
Mewakili Kapolres Labuhanbatu dalam hal ini disampaikan Waka Polres Kompol Drs. Hermansyah. S, mengatakan "kita hadir disini untuk mengambil keputusan yang terbaik, dari tuntutan saudara-saudara kita Aluois, kita lihat mana yang banyak manfaatnya atau mudharat nya, " ujarnya
Rapat Koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Ibu Hj. Meika Rianti Siregar, S.H., dalam rapat ia mengatakan, "saya atas nama anggota DPRD Labuhanbatu dalam menyikapi tuntutan ini perlu kejelasan dari legalitasnya, kami anggota dewan memiliki fungsi kontrol dan pengawasan atas apa yang dikeluarkan perda dari pemerintah daerah dan saya menyerahkan kepada hasil rapat kepada semua unsur yang hadir, " jelas Ketua DPRD
Adapun hasil keputusan rapat adalah Dinas Perijinan Labuhanbatu yang sebagai pemegang hak terhadap perijinan menyampaikan sebagai berikut, dengan bukti hasil razia yang digelar beberapa waktu yang lalu ditemukan bentuk pelanggaran dari ketentuan ijin yang dikeluarkan diantaranya adanya penyalahgunaan narkotika dibuktikan dari tes urine para pengunjung, ditemukan botol minuman keras.
Yang mana dari beberapa pelanggaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran dari kewajiban yang harus dijaga oleh pemegang ijin, sehingga dinas perijinan memutuskan *menutup sementara* lokasi tempat hiburan malam Hans Club Station dengan bentuk penyegelan pintu masuk.
Ini dilakukan sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan pihak Polres Labuhanbatu terkait pengunjung yang terjaring razia dan bukti-bukti otentik lainnya dari masyarakat maupun pihak Aluois sebagai dasar pengambilan keputusan untuk mencabut ijin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang selama ini sudah dikantongi pihak Hans Club Station.
Atas keputusan tersebut didukung oleh seluruh peserta rapat koordinasi demi terciptanya kondusifitas situasi kota Rantauprapat dan tetap mengedepankan perundang-undangan yang berlaku.
Tampak hadir dalam rapat Koordinasi antara lain, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr (Han), Wakapolres Labuhanbatu Kompol. Drs. Hermansyah. S, Ketua DPRD Hj. Meikha Rianti Siregar, SH, Danramil 08/RP Lettu Inf Dedi Sibarani, Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Letda Inf Aswin, Kadis Perijinan Labuhanbatu Supriyono, Kasatpol PP M. Yunus, Kadispora Rizal Hasibuan, Wakil Ketua Front Persaudaraan Islam Labuhanbatu Riduan, Ustadz Amansyah Sinaga Sekum Al Uois dan Para PJU Polres Labuhanbatu.