Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH

    Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH
    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra menuturkan kesalahan yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5).

    MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan telah selesai menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Kapolda Sumatera Utara menuturkan hasilnya adalah sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

    "Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH, " jelas Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

    AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang mulai pukul 10.00 Wib. Terlihat Achiruddin dikawal ketat oleh petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.

    Dengan berpakaian lengkap kepolisian, Achiruddin terlihat menggunakan topi dan masker.

    Ketika digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam, awalnya Achiruddin hanya mengacungkan jempol sembari mengucapkan terima kasih saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

    Namun akhirnya Achirudin buka suara dan mengatakan semoga keadilan tetap berjalan dalam kasus yang menimpanya.

    "Semoga keadilan berjalan, makasih ya, " sebutnya sambil berjalan.

    Ia juga berpesan semoga kasus yang dialaminya tidak menimpa orang lain.

    "Cukup ku rasakan sendiri, " tutupnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pos Indonesia Salurkan Bantuan Pangan di...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara

    Ikuti Kami