Medan - Jurnal Hukum Kaidah sebagai media komunikasi dan Informasi Hukum Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara berhasil meraih akreditasi baru Peringkat 5 sesuai hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nomor: 158/E/KPT/2021tanggal 9 Desember 2021 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah periode I Tahun 2021.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara dan Penanggungjawab Jurnal Hukum Hukum Kaidah, Dr. Marzuki, S.H., M.Hum turut berbahagia atas pencapaian prestasi yang dilakukan oleh Tim Pengelola Jurnal, dalam chat whats app grup Dosen Fakultas Hukum UISU yang disampaikannya pada hari Rabu, 29 Desember 2021.
Baca juga:
Sekda Buka Rakornis TP PKK Kabupaten Asahan
|
"Alhamdulillah sudah sekian lama akhirnya terakreditasi Sinta 5, terima kasih kepada Pengelola Jurnal Hukum Kaidah, endingnya luar biasa membanggakan", tutur Marzuki.
Sedangkan, Dr. Panca Sarjana Putra, S.H., M.H., selaku Pimpinan Redaksi Pelaksana menuturkan, “Peningkatan akreditasi baru peringkat 5 merupakan capaian dan hasil kerja keras tim pengelola jurnal selama ini. Tim pengelola Jurnal Kaidah yang merupakan media komunikasi dan informasi hukum masyarakat Fakultas Hukum UISU pada setiap terbitan terus menjaga konsistensi waktu terbit, kualitas isi dan keras terhadap tingkat plagiarism, tampilan agar tetap bisa memenuhi standar jurnal terakreditasi”, demikian tuturnya.
Peringkat ini menjadi motivasi bagi Fakultas Hukum UISU agar mampu bergerak lebih baik dan unggu kedepannya dan bagi tim pengelola jurnal menjadi penyemangat agar bekerja lebih baik lagi dan bisa melakukan reakreditasi dalam waktu yang dekat.