SUMUT-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Deliserdang Edison Tamba menyayangkan pemberitaan di beberapa media online soal pemukulan oleh seorang guru di SDN 105346 yang dilontarkan oleh Rudy Hermanto warga Beringin Kabupaten Deliserdang.
Menurut Edison Tamba, pemberitaan tersebut adalah hoax dan pencemaran nama baik yang bisa masuk dalam delik pidana, "Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Deliserdang Edison Tamba, Kamis 09 Mei 2024
ia juga berharap agar segera mengklarifikasi sebelum kita mengambil langkah hukum. Tak ada dasar (RH) mengatakan penganiayaan, padahal dia sendiri adalah tidak melihat hanya berdasarkan bukti cakap anak-anak murid yang belum jelas kebenarannya.
Apalagi anak guru tersebut juga menjadi korban perundungan sehingga sempat tidak berani sekolah selama dua hari.
"Kita berharap Rudy Hermanto jangan sebarkan berita hoax yang dapat terancam pidana, "tegas Edison Tamba kepada Wartawan, Kamis (9/5/2024).
Lebih lanjut Edison Tamba menyampaikan, harus patuhi azas praduga tak bersalah, keluarga Rudy Hermanto harus sampaikan keterangan jujur 1×24 jam. Begitujuga orangtua siswa harus membuat klarifikasi jangan menjadi hoax yang berdampak pada psikologis anak.
"Jangan karena ingin sesuatu yang tidak jelas lantas mengorbankan anak. Dalam waktu dekat kita juga akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum agar kasusnya terang benderang bukan menyebarkan fitnah, "pungkasnya. (rel)