Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, AS dan VAR Berstatus SMA Ditangkap Sat Reskrim Simalungun

    Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, AS dan VAR Berstatus SMA Ditangkap Sat Reskrim Simalungun
    AS dan VAR Tersangka Pembuangan Anak Kandungannya

    SIMALUNGUN-Satuan Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap sepasang kekasih yang diduga telah membuang bayi baru lahir di semak-semak perkebunan teh Sidamanik Kabupaten Simalungun beberapa Minggu yang lalu

    Kedua sepasang kekasih itu, diantaranya berinisial VAR (18) (laki-laki) dan AS (AS) dan ke duanya telah di tahan di Markas Kepolisian resort Simalungun, "ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi dalam keterangan tertulis, Minggu 23 Mei 2024

    Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang remaja berinisial AS yang terlihat sedang hamil tua, namun tak kelihatan bayi nya hingga saat penemuan bayi di perkebunan teh Sidamanik

    Setelah mendapatkan informasi, Polisi mendatangi kediaman AS Rabu (22/5/2024), dan AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal Senin (13/5/2024) pagi. Bayi tersebut adalah hasil hubungannya dengan VAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA 

    Setelah melahirkan, AS meminta VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, VAR membawa bayi itu dalam jok sepeda motornya ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. VAR kemudian kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

    Bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik. "Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam, "kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).

    Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat. Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.

    Sepasang kekasih tersebut kini ditahan dan dikenai Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Diminta Selidiki Gudang Transit BBM...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelanggan Sampaikan Keluhan, Manajer PLN ULP Lima Puluh Bungkam Dikonfirmasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Ikuti Kami