MEDAN - Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Medan dengan menangkap seorang wanita muda berinisial PPM (19) warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba.
Berdasarkan laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut, " katanya, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, Hadi menerangkan pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
"Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, " pungkasnya.
Informasi yang beredar juga bahwa barang haram pil ekstasi rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam yang berada di Kota Medan.